KATA PENGANTAR
Pertama dan yang utama penulis memanjatkan puja
serta puji kehadirat Allah SWT karena
berkat rahmat dan kasih-Nya, penulis dapat menyusun makalah ini walaupun masih
banyak kekurangan pada penulisan makalah ini.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang
Hukum Industri di Indonesia. Hukum dibuat agar tercipta suatu keteraturan dalam
berbagai hal dengan kata lain hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Industri merupakan suatu bidang yang menggunakan
ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya, umumnya dikenal sebagai
mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah.
Hukum industri merupakan suatu aturan-aturan yang
dibuat dalam sebuah industri beserta semua sistem pendukungnya seperti
operator, manager, presedir director, dll, yang harus ditaati demi terciptanya
suatu keteraturan, keamanan, kenyamanan dan masih banyak lagi fungsi dari
peraturan yang dibuat.
Oleh Karena itu penulis belajar menuangkan apa yang
penulis dapat dalam mempelajari Hukum industri di Indonesia, semoga sedikit
banyaknya dapat bermanfaat bagi kita dalam memahami Hukum Industri.
Bekasi, 02 Maret 2017
Dede mahendra
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia perdagangan tidak dapat dilepaskan
dan pembangunan di
bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan
pada sektor industri. Salah satu
kendala dalam melakukan pembangunan di Indonesia
khususnya di bidang ekonomi
adalah faktor perangkat hukum yang masih perlu
dikembangkan dan ditegakkan guna
mengimbangi kebutuhan kemajuan masyarakat.1
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi
maka berkembang pula
kehidupan di bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama pada sektor industri
dan perdagangan.
Dimana dari sektor industri itulah berbagai produk yang
beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan
teknologi-teknologi yang cangggih
dan modern. Karena
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu faktor yang
dominan dalam memenangkan persaingan dengan
menggunakan keunggulan berupa
kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang
sangat berkaitan dengan bidang
kekayaan intelektual.
Jadi Hak Atas Kekayaaan Intelektual menjadi sangat penting,
dikarenakan Hak
Atas Kekayaaan Intelektual merupakan sesuatu
Undang-undang yang dibuat untuk
melindungi mengenai bidang-bidang yang bersangkutan
dengan kekayaan intelektual
serta untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau
persaingan yang curang.
Dengan adanya persaingan tersebut maka Hak Atas
Kekayaaan Intelektual
mempunyai peranan yang sangat penting untuk
melindungi agar pemalsuan itu tidak
terjadi dan Hak Atas Kekayaan Intelektual mempunyai
kaitan yang sangat erat
terhadap Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi maupun Ekonomi. Disebabkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang di ekspresikan
dalam berbagai bentuk yang
memiliki atau mempunyai manfaat dan berguna dalam
kehidupan manusia, yang
artinya bahwa Hak Atas Kekayaaan Intelektual adalah
suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya dan dari kepemilikannya itulah seorang
mendapat keuntungan. Sehingga
dengan hasil karya yang diciptakan itu akan
mempunyai peranan penting bagi
ekonomi serta Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Perlindungan hukum terhadap desain industri sebagai
salah satu karya
intelektual sangat diperlukan, bukan saja karena
untuk kepentingan pendesain semata
akan tetapi dimaksudkan juga untuk merangsang
kreatifitas pendesain untuk terus
menerus menciptakan desain baru.
Tidak semua desain industri yang baru dapat diberikan
hak atas desain industri
dan perlindungan hukum. Pasal 4 Undang-Undang Desain
Industri mengatur tentang
desain industri yang tidak mendapat perlindungan,
yakni desain industri yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum,
agama, dan kesusilaan. Selain itu hak desain
industri baru akan diberikan kepada
desain industri yang bersifat novelty (baru) dan
telah terdaftar. Hanya desain industri
yang mempunyai kebaruan saja yang diberikan
perlindungan hukum dan dengan
sendirinya dapat didaftarkan. Pendaftaran merupakan
syarat mutlak agar industri yang
mempunyai kebaruan dapat diberikan perlindungan
hukum dalam jangka waktu
tertentu. dampak negatif dari persaingan adalah
terciptanya persaingan usaha yang
tidak sehat di antara pelaku bisnis. Persaingan
usaha tidak sehat diartikan sebagai
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Sertifikat
desain industri bisa digunakan sebagai alas hak untuk melakukan penuntutan baik
secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar hak
desain
industri. di dalam bidang milik intelektual
(Intelektual Property), ada bidang yang di
khususkan berkenaan dengan Ilmu Pengetahuan dan
diterapkan dalam industri,
dimana pengetahuan dibidang ini sering disebut sebagai
hak Atas Kekayaan Industri.
Yang utama adalah hasil penemuan atau karya-karya
yang dapat digunakan untuk
dieksploitasi dalam industri. Penggunaan di bidang
industri inilah yang merupakan
aspek terpenting dari Hak Atas Kekayaan Industri. hak
Atas Kekayaan Industri dibagi
menjadi lima bagian yaitu Paten, Merk, Desain
Industri, Rahasia Dagang, dan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam perkembangan
perindustrian untuk menciptakan
produk industri memerlukan rancangan model sebuah
produk yang sering disebut
desain industri dalam mengeluarkan produk tersebut
dipasaran. Dan untuk melindungi
desain industri ini maka diperlukan pengaturan
tersendiri dalam Undang-Undang
yang bersangkutan dengan desain industri tersebut
yaitu dalam Undang-Undang
Nomer. 31 tahun 2000.
Desain Industri termasuk juga bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengaturan mengkhusus kepada desain industri
terdapat pada Undang-Undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI 2000). desain
Industri termasuk juga bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Pengaturan
mengkhusus kepada desain industri terdapat pada Undang-Undang No. 31Tahun 2000
tentang Desain Industri (UUDI 2000). Mengenai pelanggaran memakai desain orang
lain yang sudah terdaftar untuk barang dan jasa yang sejenis, diancamdengan
hukuman pidana dan denda pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan.
UUDI 2000 menyebutkan tidak semua desain industri
dapat dilindungi secara hukum.
Desain industri yang baru saja yang oleh negara
dapat diberikan kepada pendesain.
Desain industri yang mendapat perlindungan diberikan
untuk desain industri yang
baru. Desain
industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya.
Perlindungan atas hak desain industri ini akan lebih
memudahkan dalam
melakukan sosialisasi kepada kalangan perusahaan dan
pendesain dalam pemasaran
sebuah produk kemasyarakat. Karena dalam realitanya
atau kenyataannya yang terjadi
dalam masyarakat adalah mengenai kesadaran
masyarakat khususnya perusahaan dan
pendesain terhadap
pemahaman desain industri yang masih sangat rendah yaitu dalam
prakteknya
pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari
produk barang
tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan,
sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat,
memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang
yang diproduksi, dimana
barang tersebut sudah diberi hak desain industri.
Obyek desain adalah barang atau komoditi yang
merupakan desain yang
digunakan dalam proses industri, karena itu desain
industri merupakan karya
intelektual di bidang industri.
Mengingat hal-hal tersebut diatas dan berhubungan
mengenai perlindungan
hukum tentang desain industri yaitu untuk menjamin
perlindungan hak-hak pendesain
dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga
agar pihak yang tidak berhak
tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut.
Yang menjadi landasan bagi
perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk
kecurangan dengan cara
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang
itu yang sudah diberi hak desain industri yang telah
dikenal secara luas. Adapun
prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan
atas karya intelektual yang
memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara
berulang-ulang serta dapat
menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu
yaitu berbentuk dua dimensi atau
tiga dimensi.
Dengan demikian desain industri dalam dunia industri dan perdagangan
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Dan
disinilah desain industri harus lebih dipacu dan
lebih ditingkatkan agar dapat
menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri
dan perdagangan.
Berdasarkan penjelasan dan untuk menjawab permasalahan
di atas maka
penulis tertarik untuk menulis “Perlindungan Hukum
Terhadap Desain Industri
Di Sukoharjo”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menentukan
rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap desain
industri di Sukoharjo?
2. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan hak desain
industri yang dilakukan oleh
pelaku Industri?
3. Bagaimana model perlindungan hukum bagi desain
industri untuk masa yang
akan datang?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian:
1. Untuk mendeskripsikan mengenai Desain Industri
serta perlindungan
hukumnya, khususnya di daerah Sukoharjo.
2. Mengetahui cara
mendapatkan prosedur Desain Industri.
3. Mengetahui perumusan model perlindungan hukum
yang melekat pada desain
industri.
Manfaat Penelitian:
Adapun manfaat
diharapkan dan diambil oleh penulis dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Agar pemerintahan lebih memperhatikan tentang
perlindungan hukum desain
industri untuk para pegerajin.
2. Menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman bagi
hasil karya desain industri
bagi masyarakat awam.
3. Bagi pelaku Industri, penelitian ini dapat
melindungi hasil karya mereka dari
plagiarisme dan persaingan tidak sehat.
4. Bagi penulis berguna dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dibidang
hukum khususnya hukum perdata tentang perlindungan
hukum Desain
Industri, serta menambah literature atau bahan-bahan
informasi ilmiah yang
dapat digunakan untuk melakukan kajian dan
penelitian lebih lanjut.
D. Kerangka Pemikiran
Berkembangnya perdagangan internasional dan adanya
gerakan perdagangan
bebas mengakibatkan makin terasa kebutuhan
perlindungan terhadap hak milik
perindustrian yang sifatnya tidak lagi timbal balik
tetapi sudah bersifat antar negara
secara global. Pada akhir abad kesembilan belas,
perkembangan pengaturan masalah
hak milik perindustrian mulai melewati batas-batas
negara. Tonggak sejarahnya
dimulai dengan dibentuknya Uni Paris untuk
Perlindungan Internasional Milik
Perindustrian pada tahun 1883. desain industri dalam
bentuknya yang tiga dimensi mulai diatur dalam sculpture Copyright Act 1789.
Pengaturannya pun masih sederhana hanya meliputi
model manusia dan binatang. Ketentuan Undang-Undang
1839 mengatur desain
industri yang lebih
luas, baik bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang hasilnya
dipakai dalam
proses industri. Selain itu diatur juga perlu adanya pendaftaran; tetapi
jangka waktu perlindungannya masih tetap singkat.
Barulah melalui undang-undang
yang keluar pada
tahun 1842, pengaturan desain industri lebih komprehensif lagi.
Lamanya
perlindungan atas hak desain industri tahap demi tahap lebih diperpanjang,
menurut Registered Design Act 1949 perlindungan
diberikan 5 tahun dan dapat
diperpanjang dua kali masalah lain adalah
keterbatasan sumber daya manusia yang akan melakukan
pengadministrasian desain industri apabila sistem
desain industri menerapkan sistem
pemeriksaan. Jika sistem pemeriksaan yang dipilih,
maka pemerintah harus
menyiapkan prasarana dan sarana pembanding atau
mengumpulkan bahan-bahan
desain industri untuk digunakan sebagai pembanding
dalam melakukan pemeriksaan
substantif yang akan memerlukan waktu yang tidak
singkat. Alasan lain yang dapat
diambil manfaatnya adalah pengalaman negara lain
yang mengalami kesulitan ketika
menerapkan sistem pemeriksaan substantif, misalnya
Vietnam dan Korea Selatan.
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai desain
industri tidak akan
terlepas dari hak cipta, desain industri dianggap
sebagai bagian dari pekerjaan
artistik atau paling tidak adalah bagian dari seni
pakai (applied art). Dalam pasal 51
Undang-undang Hak Cipta Desain dan Paten tahun 1988
memuat pemisahan antara
perlindungan hak cipta dan hak desain. Sedangkan
pengaturan dalam Undang-undang
Hak Cipta 1956, perlindungannya terbatas sebagai
ciptaan keahlian dalam bidang
artistik, yang masih terasa sangat erat dengan
perlindungan hak cipta, antara lain
dalam hal desain yang dilindungi secara hak cipta,
yaitu desain grafik, fotografi, seni
pahat atau kolase (sculpture atau collage), rancang
bangun arsitek, pekerjaan tangan.9
E. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan judul dan perumusan masalah, maka
penulis menggunakan
penelitian
Deskriptif Analitis. Deskriptif Analitis ini, terbatas pada usaha
mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau
peristiwa sebagaimana adanya,
sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta.
Hasil penelitian
ditekankan agar memberi gambaran secara obyektif,
tentang keadaan sebenarnya
dari obyek yang diselidiki,10 yaitu bagaimana
sebenarnya Perlindungan Hukum
Desain Industri
ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
2. Metode
Pendekatan
Metode pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan Yuridis Empiris.
Adalah pendekatan
dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang
berlaku di
masyarakat, dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu,
3. Lokasi
Penelitian
Dalam penelitian
ini penulis memilih lokasi di tiga tempat desain industri
khususnya furniture di wilayah Sukoharjo yang mana
sesuai dengan penelitian
yang penulis susun, sehingga memudahkan dalam
pencarian data.
4. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data
sekunder, yaitu data
dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa,
buku-buku, surat kabar, makalah,
arsip dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan
dengan desain industri.
Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum,
yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai
berikut:
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang sifatnya
mengikat
berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ada kaitannya
dengan permasalahan yang dibahas terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2) Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan
penjelasan
mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan
Undang-Undang,
hasil-hasil penelitian atau pendapat pakar
hukum.12Buku karangan sarjana
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang
memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap Bahan Hukum
Primer dan Bahan
Hukum Sekunder Adapun petunjuk yang dipakai terdiri
dari:
a. Kamus Hukum
b. Kamus Bahasa Indonesia
5. Teknik Analisis Data
Berdasarkan data yang digunakan penulis berupa data
kualitatif, yaitu data
yang diperoleh dari rekaman, wawancara, pengamatan,
atau bahan tertulis
(Undang-Undang, dokumen, buku- buku, dan sebagainya)
yang berupa ungkapanungkapan verbal.13 Maka tekhnik analisis data yang
digunakan oleh penulis
berupa analisis kualitatif, yaitu penyajian data
yang dideskripsikan dalam bentuk
essay dengan kalimat yang cukup panjang yang
bersifat membahas dan
menguraikan permasalahan yang penting, karena
analisis ini ditujukan terhadap
data-data yang bersifat berdasarkan kualitas, mutu,
dan sifat yang nyata berlaku
dalam masyarakat.
Data yang nanti penulis dapatkan akan diolah secara
analitik, kemudian
ditambah dengan perbandingan antara teori-teori yang
ada dan kenyataan yang
terjadi dilapangan, ditambahi data tambahan yang
kemudian akan menghasilkan
kesimpulan dari penelitian ini.