Kamis, 02 Mei 2019

Makalah kasus hukum industri 2


KATA PENGANTAR

Pertama dan yang utama penulis memanjatkan puja serta puji kehadirat Allah SWT  karena berkat rahmat dan kasih-Nya, penulis dapat menyusun makalah ini walaupun masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Hukum Industri di Indonesia. Hukum dibuat agar tercipta suatu keteraturan dalam berbagai hal dengan kata lain hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Industri merupakan suatu bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya, umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Hukum industri merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat dalam sebuah industri beserta semua sistem pendukungnya seperti operator, manager, presedir director, dll, yang harus ditaati demi terciptanya suatu keteraturan, keamanan, kenyamanan dan masih banyak lagi fungsi dari peraturan yang dibuat.
Oleh Karena itu penulis belajar menuangkan apa yang penulis dapat dalam mempelajari Hukum industri di Indonesia, semoga sedikit banyaknya dapat bermanfaat bagi kita dalam memahami Hukum Industri.

Bekasi, 02 Maret 2017
Dede mahendra






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia perdagangan tidak dapat dilepaskan dan pembangunan di
bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Salah satu
kendala dalam melakukan pembangunan di Indonesia khususnya di bidang ekonomi
adalah faktor perangkat hukum yang masih perlu dikembangkan dan ditegakkan guna
mengimbangi kebutuhan kemajuan masyarakat.1
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka berkembang pula
kehidupan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama pada sektor industri
dan perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah berbagai produk yang
beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi-teknologi yang cangggih
dan modern. Karena Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu faktor yang
dominan dalam memenangkan persaingan dengan menggunakan keunggulan berupa
kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang sangat berkaitan dengan bidang
kekayaan intelektual.
Jadi Hak Atas Kekayaaan Intelektual menjadi sangat penting, dikarenakan Hak
Atas Kekayaaan Intelektual merupakan sesuatu Undang-undang yang dibuat untuk
melindungi mengenai bidang-bidang yang bersangkutan dengan kekayaan intelektual
serta untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang curang.
Dengan adanya persaingan tersebut maka Hak Atas Kekayaaan Intelektual
mempunyai peranan yang sangat penting untuk melindungi agar pemalsuan itu tidak
terjadi dan Hak Atas Kekayaan Intelektual mempunyai kaitan yang sangat erat
terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maupun Ekonomi. Disebabkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang
memiliki atau mempunyai manfaat dan berguna dalam kehidupan manusia, yang
artinya bahwa Hak Atas Kekayaaan Intelektual adalah suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya dan dari kepemilikannya itulah seorang mendapat keuntungan. Sehingga
dengan hasil karya yang diciptakan itu akan mempunyai peranan penting bagi
ekonomi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perlindungan hukum terhadap desain industri sebagai salah satu karya
intelektual sangat diperlukan, bukan saja karena untuk kepentingan pendesain semata
akan tetapi dimaksudkan juga untuk merangsang kreatifitas pendesain untuk terus
menerus menciptakan desain baru.
Tidak semua desain industri yang baru dapat diberikan hak atas desain industri
dan perlindungan hukum. Pasal 4 Undang-Undang Desain Industri mengatur tentang
desain industri yang tidak mendapat perlindungan, yakni desain industri yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, dan kesusilaan. Selain itu hak desain industri baru akan diberikan kepada
desain industri yang bersifat novelty (baru) dan telah terdaftar. Hanya desain industri
yang mempunyai kebaruan saja yang diberikan perlindungan hukum dan dengan
sendirinya dapat didaftarkan. Pendaftaran merupakan syarat mutlak agar industri yang
mempunyai kebaruan dapat diberikan perlindungan hukum dalam jangka waktu
tertentu. dampak negatif dari persaingan adalah terciptanya persaingan usaha yang
tidak sehat di antara pelaku bisnis. Persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.

 Sertifikat desain industri bisa digunakan sebagai alas hak untuk melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar hak desain
industri. di dalam bidang milik intelektual (Intelektual Property), ada bidang yang di
khususkan berkenaan dengan Ilmu Pengetahuan dan diterapkan dalam industri,
dimana pengetahuan dibidang ini sering disebut sebagai hak Atas Kekayaan Industri.
Yang utama adalah hasil penemuan atau karya-karya yang dapat digunakan untuk
dieksploitasi dalam industri. Penggunaan di bidang industri inilah yang merupakan
aspek terpenting dari Hak Atas Kekayaan Industri. hak Atas Kekayaan Industri dibagi
menjadi lima bagian yaitu Paten, Merk, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam perkembangan perindustrian untuk menciptakan
produk industri memerlukan rancangan model sebuah produk yang sering disebut
desain industri dalam mengeluarkan produk tersebut dipasaran. Dan untuk melindungi
desain industri ini maka diperlukan pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang
yang bersangkutan dengan desain industri tersebut yaitu dalam Undang-Undang
Nomer. 31 tahun 2000.
Desain Industri termasuk juga bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengaturan mengkhusus kepada desain industri terdapat pada Undang-Undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI 2000). desain Industri termasuk juga bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Pengaturan mengkhusus kepada desain industri terdapat pada Undang-Undang No. 31Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI 2000). Mengenai pelanggaran memakai desain orang lain yang sudah terdaftar untuk barang dan jasa yang sejenis, diancamdengan hukuman pidana dan denda pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan.
UUDI 2000 menyebutkan tidak semua desain industri dapat dilindungi secara hukum.
Desain industri yang baru saja yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain.
Desain industri yang mendapat perlindungan diberikan untuk desain industri yang
baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Perlindungan atas hak desain industri ini akan lebih memudahkan dalam
melakukan sosialisasi kepada kalangan perusahaan dan pendesain dalam pemasaran
sebuah produk kemasyarakat. Karena dalam realitanya atau kenyataannya yang terjadi
dalam masyarakat adalah mengenai kesadaran masyarakat khususnya perusahaan dan
pendesain terhadap pemahaman desain industri yang masih sangat rendah yaitu dalam
prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari
produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan,
sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi, dimana
barang tersebut sudah diberi hak desain industri.
Obyek desain adalah barang atau komoditi yang merupakan desain yang
digunakan dalam proses industri, karena itu desain industri merupakan karya
intelektual di bidang industri.
Mengingat hal-hal tersebut diatas dan berhubungan mengenai perlindungan
hukum tentang desain industri yaitu untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain
dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak
tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. Yang menjadi landasan bagi
perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk kecurangan dengan cara
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
itu yang sudah diberi hak desain industri yang telah dikenal secara luas. Adapun
prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang
memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat
menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu yaitu berbentuk dua dimensi atau
tiga dimensi. Dengan demikian desain industri dalam dunia industri dan perdagangan
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan
disinilah desain industri harus lebih dipacu dan lebih ditingkatkan agar dapat
menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri dan perdagangan.
Berdasarkan penjelasan dan untuk menjawab permasalahan di atas maka
penulis tertarik untuk menulis “Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri
Di Sukoharjo”

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menentukan rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri di Sukoharjo?
2. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan hak desain industri yang dilakukan oleh
pelaku Industri?
3. Bagaimana model perlindungan hukum bagi desain industri untuk masa yang
akan datang?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian:
1. Untuk mendeskripsikan mengenai Desain Industri serta perlindungan
hukumnya, khususnya di daerah Sukoharjo.
2. Mengetahui cara mendapatkan prosedur Desain Industri.
3. Mengetahui perumusan model perlindungan hukum yang melekat pada desain
industri.



Manfaat Penelitian:
Adapun manfaat diharapkan dan diambil oleh penulis dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Agar pemerintahan lebih memperhatikan tentang perlindungan hukum desain
industri untuk para pegerajin.
2. Menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman bagi hasil karya desain industri
bagi masyarakat awam.
3. Bagi pelaku Industri, penelitian ini dapat melindungi hasil karya mereka dari
plagiarisme dan persaingan tidak sehat.
4. Bagi penulis berguna dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang
hukum khususnya hukum perdata tentang perlindungan hukum Desain
Industri, serta menambah literature atau bahan-bahan informasi ilmiah yang
dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut.
D. Kerangka Pemikiran
Berkembangnya perdagangan internasional dan adanya gerakan perdagangan
bebas mengakibatkan makin terasa kebutuhan perlindungan terhadap hak milik
perindustrian yang sifatnya tidak lagi timbal balik tetapi sudah bersifat antar negara
secara global. Pada akhir abad kesembilan belas, perkembangan pengaturan masalah
hak milik perindustrian mulai melewati batas-batas negara. Tonggak sejarahnya
dimulai dengan dibentuknya Uni Paris untuk Perlindungan Internasional Milik
Perindustrian pada tahun 1883. desain industri dalam bentuknya yang tiga dimensi mulai diatur dalam sculpture Copyright Act 1789. Pengaturannya pun masih sederhana hanya meliputi
model manusia dan binatang. Ketentuan Undang-Undang 1839 mengatur desain
industri yang lebih luas, baik bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang hasilnya
dipakai dalam proses industri. Selain itu diatur juga perlu adanya pendaftaran; tetapi
jangka waktu perlindungannya masih tetap singkat. Barulah melalui undang-undang
yang keluar pada tahun 1842, pengaturan desain industri lebih komprehensif lagi.
Lamanya perlindungan atas hak desain industri tahap demi tahap lebih diperpanjang,
menurut Registered Design Act 1949 perlindungan diberikan 5 tahun dan dapat
diperpanjang dua kali masalah lain adalah keterbatasan sumber daya manusia yang akan melakukan
pengadministrasian desain industri apabila sistem desain industri menerapkan sistem
pemeriksaan. Jika sistem pemeriksaan yang dipilih, maka pemerintah harus
menyiapkan prasarana dan sarana pembanding atau mengumpulkan bahan-bahan
desain industri untuk digunakan sebagai pembanding dalam melakukan pemeriksaan
substantif yang akan memerlukan waktu yang tidak singkat. Alasan lain yang dapat
diambil manfaatnya adalah pengalaman negara lain yang mengalami kesulitan ketika
menerapkan sistem pemeriksaan substantif, misalnya Vietnam dan Korea Selatan.
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai desain industri tidak akan
terlepas dari hak cipta, desain industri dianggap sebagai bagian dari pekerjaan
artistik atau paling tidak adalah bagian dari seni pakai (applied art). Dalam pasal 51
Undang-undang Hak Cipta Desain dan Paten tahun 1988 memuat pemisahan antara
perlindungan hak cipta dan hak desain. Sedangkan pengaturan dalam Undang-undang
Hak Cipta 1956, perlindungannya terbatas sebagai ciptaan keahlian dalam bidang
artistik, yang masih terasa sangat erat dengan perlindungan hak cipta, antara lain
dalam hal desain yang dilindungi secara hak cipta, yaitu desain grafik, fotografi, seni
pahat atau kolase (sculpture atau collage), rancang bangun arsitek, pekerjaan tangan.9
E. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan judul dan perumusan masalah, maka penulis menggunakan
penelitian Deskriptif Analitis. Deskriptif Analitis ini, terbatas pada usaha
mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya,
sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta. Hasil penelitian
ditekankan agar memberi gambaran secara obyektif, tentang keadaan sebenarnya
dari obyek yang diselidiki,10 yaitu bagaimana sebenarnya Perlindungan Hukum
Desain Industri ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
2. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Yuridis Empiris.
Adalah pendekatan dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang
berlaku di masyarakat, dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu,
3. Lokasi Penelitian
Dalam penelitian ini penulis memilih lokasi di tiga tempat desain industri
khususnya furniture di wilayah Sukoharjo yang mana sesuai dengan penelitian
yang penulis susun, sehingga memudahkan dalam pencarian data.
4. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data
dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa, buku-buku, surat kabar, makalah,
arsip dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan desain industri.
Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai berikut:
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang sifatnya mengikat
berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya
dengan permasalahan yang dibahas terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2) Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan Undang-Undang,
hasil-hasil penelitian atau pendapat pakar hukum.12Buku karangan sarjana
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap Bahan Hukum Primer dan Bahan
Hukum Sekunder Adapun petunjuk yang dipakai terdiri dari:
a. Kamus Hukum
b. Kamus Bahasa Indonesia
5. Teknik Analisis Data
Berdasarkan data yang digunakan penulis berupa data kualitatif, yaitu data
yang diperoleh dari rekaman, wawancara, pengamatan, atau bahan tertulis
(Undang-Undang, dokumen, buku- buku, dan sebagainya) yang berupa ungkapanungkapan verbal.13 Maka tekhnik analisis data yang digunakan oleh penulis
berupa analisis kualitatif, yaitu penyajian data yang dideskripsikan dalam bentuk
essay dengan kalimat yang cukup panjang yang bersifat membahas dan
menguraikan permasalahan yang penting, karena analisis ini ditujukan terhadap
data-data yang bersifat berdasarkan kualitas, mutu, dan sifat yang nyata berlaku
dalam masyarakat.
Data yang nanti penulis dapatkan akan diolah secara analitik, kemudian
ditambah dengan perbandingan antara teori-teori yang ada dan kenyataan yang
terjadi dilapangan, ditambahi data tambahan yang kemudian akan menghasilkan
kesimpulan dari penelitian ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar