Kamis, 02 Mei 2019

Makalah hukum industri 1

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya dalam penyusunan makalah hukum industri. Penyusun menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah Hukum Industri ini ditulis untuk disusun sebagai syarat dalam mengikuti mata kuliah softskill.Makalah Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.
            Makalah Hukum Industri ini membahas mengenai materi hukum industri.   Penyusun berharapMakalah Hukum Industri ini dapat memberi banyak manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwaMakalah Hukum Industri ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.











DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................1
1.2. Tujuan Penulisan Makalah.............................................................................................1
1.3. Sasaran Penulisan Makalah...........................................................................................1
BAB II  PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum Industri.............................................................................................3

2.2. Undang-Undang Perindustrian di Indonesia..................................................................4

2.3. Manfaat Hukum Industri.................................................................................................5

2.4. Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan.............................................................6

2.5. Mengenai tujuan dari pembangunan industry..............................................................6

2.6. Keuntungan bagi masyarakat.........................................................................................6

2.7. Kerugian bagi masyarakat...............................................................................................7

BAB III  KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan....................................................................................................................8
3.2. Saran..............................................................................................................................8




BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten
1.2       Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.      Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.      Adanya persaingan yang sehat.
3.      Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.      Pembinaan dan pengembangan industri.
1.3       Sasaran Penulisan Makalah
            Hukum industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.










BAB II 
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hukum Industri
     Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. 
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
2.2       Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011,menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal  5 ayat   (1),  Pasal   20 ayat (1),   dan   Pasal   33  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
a.       Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
b.      Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c.       Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
d.      Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.3       Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.       Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomisehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d.      Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e.       Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f.       Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g.      Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h.      Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
i.        Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
j.        Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
k.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
l.        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
m.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
n.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.

2.4       Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
a.       Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
b.      Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c.       Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
d.      Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang perindustrian yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum yang mengatur beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai, diantaranya:
2.5       Mengenai tujuan dari pembangunan industri
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.       Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.      Adanya persaingan yang sehat.
c.       Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.6       Keuntungan bagi masyarakat
            Amdal dalam sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
a.       Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan.
b.      Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintah dan masyarak
c.       Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
d.      Laporan dan tanggungjawab publik.
Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.
2.7       Kerugian bagi masyarakat
a.       Masyarakat kurang mampu bersaing dengan industri besar
b.      Daya saing masyarakat lemah
c.       Kurangnya modal bagi masyarakat untuk berkembang menjadi industri menegah ke atas












BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1       Kesimpulan
a.       Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik
b.      Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa
c.       Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan

3.2      Saran
a.       Mengenai hukum industri diharapkan agar lebih baik lagi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak saja
b.      Di permudah sumber-sumber informasi mengenai huku industri agar masyarakat menjadi lebih tahu
c.       Hukum industri juga mengatur mengenai eksploitasi sumber daya alam dan juga lingkungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar