KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya
dalam penyusunan makalah hukum industri. Penyusun menyadari bahwa tanpa
penyertaan-Nya, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah
Hukum Industri ini ditulis untuk disusun sebagai syarat
dalam mengikuti mata kuliah softskill.Makalah
Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat semata,
melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.
Makalah
Hukum Industri ini membahas mengenai materi hukum
industri. Penyusun berharapMakalah Hukum Industri
ini dapat memberi banyak manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwaMakalah
Hukum Industri ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang................................................................................................................1
1.2.
Tujuan Penulisan
Makalah.............................................................................................1
1.3.
Sasaran Penulisan
Makalah...........................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum
Industri.............................................................................................3
2.2. Undang-Undang
Perindustrian di Indonesia..................................................................4
2.3. Manfaat Hukum
Industri.................................................................................................5
2.4. Keuntungan Hukum
Industri bagi perusahaan.............................................................6
2.5.
Mengenai tujuan dari pembangunan
industry..............................................................6
2.6. Keuntungan bagi
masyarakat.........................................................................................6
2.7. Kerugian bagi
masyarakat...............................................................................................7
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan....................................................................................................................8
3.2. Saran..............................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum yang melindungi
kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang
no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai
perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat
untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan
baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang
telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no.
31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun
2001 mengenai hak paten
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari
hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut
adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada
di negara kesatuan republik indonesia.
1. Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2. Adanya
persaingan yang sehat.
3. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4. Pembinaan
dan pengembangan industri.
1.3 Sasaran Penulisan
Makalah
Hukum
industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan
baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di
indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang
berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum
industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat
baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di
dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Industri
Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia
telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang
hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti
yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum.
Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan
hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut
berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang
berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
2.2 Undang-Undang
Perindustrian di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin
17 Januari 2011,menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini
antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan
sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di
dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor
penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang
tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi,
melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan
pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat
bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang
diberikan adalah sebagai berikut:
a. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan
masyarakat;
b. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik
bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c. Terjadinya gairah pembangunan industri yang
mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia;
serta
d. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.3 Manfaat
Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun
1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomisehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa, karena
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena
adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud
dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
i. Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum
industri, yaitu:
j. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang
industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
k. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
l. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif
global dan local.
m. Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standarisasi.
n. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri.
2.4 Keuntungan
Hukum Industri bagi perusahaan
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat
bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang
diberikan adalah sebagai berikut:
a. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan
masyarakat;
b. Keadilan dalam berusaha di bidang industri,
baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c. Terjadinya gairah pembangunan industri yang
mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia;
serta
d. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang
perindustrian yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum
yang mengatur beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai,
diantaranya:
2.5 Mengenai
tujuan dari pembangunan industri
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang
sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.6 Keuntungan
bagi masyarakat
Amdal
dalam sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
a. Sistem pelaporan
sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan.
b. Pemantauan oleh
perusahaan, instansi Pemerintah dan masyarak
c. Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja
perusahaan kepada stakeholders
d. Laporan dan tanggungjawab
publik.
Compliance monitoring
dan pengembangan kebijakan.
2.7 Kerugian
bagi masyarakat
a. Masyarakat kurang mampu bersaing dengan
industri besar
b. Daya saing masyarakat lemah
c. Kurangnya modal bagi masyarakat untuk
berkembang menjadi industri menegah ke atas
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
a. Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan
rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik
b. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian
bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan sesuai dengan
tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan
tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan
kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa
c. Terlebih jika penerapan hukum industri di
Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan
3.2 Saran
a. Mengenai hukum industri diharapkan agar lebih
baik lagi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak saja
b. Di permudah sumber-sumber informasi mengenai
huku industri agar masyarakat menjadi lebih tahu
c. Hukum industri juga mengatur mengenai
eksploitasi sumber daya alam dan juga lingkungan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya
dalam penyusunan makalah hukum industri. Penyusun menyadari bahwa tanpa
penyertaan-Nya, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah
Hukum Industri ini ditulis untuk disusun sebagai syarat
dalam mengikuti mata kuliah softskill.Makalah
Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat semata,
melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.
Makalah
Hukum Industri ini membahas mengenai materi hukum
industri. Penyusun berharapMakalah Hukum Industri
ini dapat memberi banyak manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwaMakalah
Hukum Industri ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang................................................................................................................1
1.2.
Tujuan Penulisan
Makalah.............................................................................................1
1.3.
Sasaran Penulisan
Makalah...........................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hukum
Industri.............................................................................................3
2.2. Undang-Undang
Perindustrian di Indonesia..................................................................4
2.3. Manfaat Hukum
Industri.................................................................................................5
2.4. Keuntungan Hukum
Industri bagi perusahaan.............................................................6
2.5.
Mengenai tujuan dari pembangunan
industry..............................................................6
2.6. Keuntungan bagi
masyarakat.........................................................................................6
2.7. Kerugian bagi
masyarakat...............................................................................................7
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan....................................................................................................................8
3.2. Saran..............................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum yang melindungi
kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang
no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai
perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat
untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan
baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang
telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no.
31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun
2001 mengenai hak paten
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari
hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut
adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada
di negara kesatuan republik indonesia.
1. Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2. Adanya
persaingan yang sehat.
3. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4. Pembinaan
dan pengembangan industri.
1.3 Sasaran Penulisan
Makalah
Hukum
industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan
baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di
indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang
berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum
industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat
baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di
dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Industri
Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia
telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang
hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti
yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum.
Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan
hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut
berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang
berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
2.2 Undang-Undang
Perindustrian di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin
17 Januari 2011,menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini
antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan
sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di
dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor
penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang
tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi,
melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan
pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat
bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang
diberikan adalah sebagai berikut:
a. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan
masyarakat;
b. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik
bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c. Terjadinya gairah pembangunan industri yang
mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia;
serta
d. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.3 Manfaat
Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun
1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomisehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa, karena
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena
adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud
dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
i. Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum
industri, yaitu:
j. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang
industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
k. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
l. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif
global dan local.
m. Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standarisasi.
n. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri.
2.4 Keuntungan
Hukum Industri bagi perusahaan
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat
bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang
diberikan adalah sebagai berikut:
a. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan
masyarakat;
b. Keadilan dalam berusaha di bidang industri,
baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
c. Terjadinya gairah pembangunan industri yang
mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia;
serta
d. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang
perindustrian yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum
yang mengatur beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai,
diantaranya:
2.5 Mengenai
tujuan dari pembangunan industri
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang
sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.6 Keuntungan
bagi masyarakat
Amdal
dalam sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
a. Sistem pelaporan
sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan.
b. Pemantauan oleh
perusahaan, instansi Pemerintah dan masyarak
c. Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja
perusahaan kepada stakeholders
d. Laporan dan tanggungjawab
publik.
Compliance monitoring
dan pengembangan kebijakan.
2.7 Kerugian
bagi masyarakat
a. Masyarakat kurang mampu bersaing dengan
industri besar
b. Daya saing masyarakat lemah
c. Kurangnya modal bagi masyarakat untuk
berkembang menjadi industri menegah ke atas
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
a. Pemerintah dalam mengupayakan peyempurnaan
rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik
b. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian
bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan sesuai dengan
tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan
tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan
kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa
c. Terlebih jika penerapan hukum industri di
Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan
3.2 Saran
a. Mengenai hukum industri diharapkan agar lebih
baik lagi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak saja
b. Di permudah sumber-sumber informasi mengenai
huku industri agar masyarakat menjadi lebih tahu
c. Hukum industri juga mengatur mengenai
eksploitasi sumber daya alam dan juga lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar